buat kalian teman teman ku , yang sedang mencari tugas kwn. yaitu tentang undang undang no 12 tahun 2006.
ini aku punya salinan undang undang no. 12 tahun 2006 tentang warga negara itu. berikut cuplikan isi dari undang undang no 12 tahun 2006 tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia; b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya; c. bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.
untuk membaca selengkapnya isi dari undang undang tersebut silahkan download disini .
semoga bermanfaat !
silahkan berikan komentar anda